AssalamPedia.id – Bupati Jombang, Warsubi, secara tegas memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang akan mengalami penurunan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan warga yang menyuarakan aspirasi di Kebonrojo pada Selasa (2/9/2025) sore.
Kebijakan tersebut pun mendapatkan apresiasi positif dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jombang.
Ketua PD Muhammadiyah Jombang, Dr. H Abdul Malik menyatakan, kebijakan Bupati Jombang tersebut sangat tepat, dan menunjukkan empati kepada masyarakat, terutama di saat ekonomi sulit seperti saat ini.
“Kami dari Muhammadiyah Jombang menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bupati yang menurunkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, di mana beban ekonomi cukup berat. Dengan penurunan PBB ini, kami melihat adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat, khususnya masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi.” ujar Abdul Malik, saatt dihubungi via WhatsApp, Kamis (04/10/2025).
Ia menambahkan, hal ini merupakan langkah positif untuk meringankan beban masyarakat, terutama di sektor pedesaan dan pelaku usaha kecil.
“Harapan kami, dengan adanya keringanan ini, masyarakat bisa lebih leluasa mengalokasikan penghasilan untuk kebutuhan lain, baik pendidikan, kesehatan, maupun usaha produktif. Kebijakan seperti ini menunjukkan pemerintah hadir dan peduli dengan kesulitan yang dialami rakyatnya.” tambahnya.
Abdul Malik juga berharap, ke depannya, Bupati Warsubi terus bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. “Semoga langkah Bupati ini menjadi pintu pembuka untuk kebijakan-kebijakan lain yang semakin meringankan beban masyarakat dan membawa kemaslahatan bagi Jombang.” pungkasnya.
Di sisi lain, Bupati Warsubi menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai penurunan tarif pajak ini telah ditandatangani bersama DPRD pada 13 Agustus 2025.
“Kesepakatan sudah kami tandatangani bersama DPRD, bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan hal ini pasti terealisasi,” tegas Bupati Warsubi, yang disambut tepuk tangan oleh warga yang hadir.
Sebagai gambaran, pendapatan daerah dari PBB-P2 yang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 43,1 miliar, diproyeksikan akan turun menjadi sekitar Rp 28,3 miliar pada tahun 2026 setelah kebijakan ini diterapkan.
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 tahun 2025, Bupati Warsubi membuka jalur pengaduan melalui kepala desa masing-masing. “Kepala desa akan mendata warga yang keberatan, dan laporan tersebut akan diteruskan ke Bapenda Jombang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Comment