Dakwah

Hukum Penggunaan AI di Era Banjir Informasi, Pandangan Fikih Informasi

AssalamPedia.id – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) kian mengubah cara manusia berpikir, berinteraksi, dan mengambil keputusan. Di tengah kemajuan teknologi yang mampu menulis, menganalisis, hingga meniru perilaku manusia, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana manusia menjaga kemanusiaannya sendiri?

Dikutip dari akun resmi muhammadiyah.or.id, Fenomena ini mendorong kembali perhatian pada Fikih Informasi yang dirumuskan Muhammadiyah melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXX Tarjih di Makassar pada 2018, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2025. Dokumen tersebut kini menjadi panduan resmi bagi warga Muhammadiyah dalam menyikapi dunia informasi dan teknologi.

Meski Fikih Informasi lahir sebelum ledakan teknologi AI, nilai-nilai yang dikandungnya dinilai tetap relevan untuk menjawab tantangan zaman digital. Prinsip-prinsipnya berakar dari ajaran Islam yang menuntun umat menghadapi setiap bentuk perubahan pengetahuan dan teknologi.

Landasan utama Fikih Informasi adalah ketauhidan. Muhammadiyah menegaskan bahwa pengetahuan dan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, merupakan amanah, bukan entitas yang berdiri sendiri apalagi disakralkan. Akal manusia tidak pernah mutlak, dan ciptaannya tidak boleh menjelma menjadi “tuhan baru”.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Yunus ayat 57, yang menegaskan bahwa pengetahuan sejati bersumber dari Tuhan dan berfungsi sebagai petunjuk serta rahmat bagi manusia. Dengan demikian, kemajuan teknologi semestinya menguatkan kesadaran pengabdian, bukan melahirkan kesombongan.

AFCO Group Kembali Bangun Masjid, Perkuat Fasilitas Ibadah dan Kebersamaan Warga

Dari fondasi ketauhidan tersebut tumbuh prinsip akhlak mulia. Dalam Fikih Informasi, akhlak diposisikan bukan sekadar etika sosial, melainkan dasar eksistensial. Teknologi, termasuk AI, hanya akan memantulkan nilai-nilai yang ditanamkan manusia di dalamnya.
Jika manusia menanamkan kejujuran, teknologi akan menghadirkan manfaat.

Namun jika yang ditanamkan adalah kebohongan dan manipulasi, maka dampaknya akan berlipat ganda. Prinsip ini sejalan dengan perintah Allah dalam Surah at-Taubah ayat 119 agar orang beriman selalu bersama kejujuran.

Kesadaran akhlak tersebut melahirkan prinsip keadilan. Di dunia digital, ketimpangan sering tersembunyi di balik algoritma dan angka. Keputusan berbasis data berpotensi melanggengkan prasangka dan ketidakadilan jika tidak dikendalikan oleh nilai moral.

Fikih Informasi menekankan kehati-hatian dalam menerima dan memproses informasi. Prinsip tabayyun sebagaimana tertuang dalam Surah al-Hujurat ayat 6 menjadi landasan etis agar manusia tidak tergelincir dalam keputusan digital yang keliru dan merugikan pihak lain.

Selain itu, amanah menjadi pilar penting dalam etika informasi. Di era digital, setiap data yang dibagikan adalah bagian dari kepercayaan. Memberi izin akses, mengunggah informasi pribadi, atau menggunakan data orang lain menuntut tanggung jawab moral.

AFCO Group Gelar Halal Bihalal dan Pengajian, Ustadz Rifky Ja’far Thalib Tekankan Pentingnya Istiqomah Pasca Ramadhan

Al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 58 menegaskan perintah untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak. Dalam konteks teknologi modern, amanah mencakup perlindungan data, privasi, dan martabat manusia.

Sebagai pedoman praktis, Fikih Informasi merumuskan kaidah besar: lā ḍarara wa lā ḍirār—tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling mencelakakan. Prinsip ini menjadi rambu utama dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.

Di tengah pesatnya perkembangan AI, Fikih Informasi Muhammadiyah hadir sebagai kompas moral, mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat. Manusia tetap menjadi subjek yang bertanggung jawab menjaga nilai, keadilan, dan kemanusiaan di era digital.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement