AssalamPedia.id — Pernikahan dalam Islam bukan sekadar menyatukan dua insan yang saling mencintai. Lebih dari itu, pernikahan merupakan mīṡāqan ghalīẓā atau ikatan yang kokoh untuk membangun keluarga yang sakinah, penuh mawaddah dan raḥmah.
Karena memiliki tujuan yang begitu besar, Islam memberikan tuntunan kepada umatnya sejak sebelum akad nikah dilangsungkan. Salah satunya melalui proses ta’aruf, yakni ikhtiar saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang memiliki niat untuk membangun rumah tangga.
Dikutip dari website resmi muhammadiyah.or.id ta’aruf bukanlah hubungan bebas tanpa batas dan bukan pula ruang untuk menuruti hawa nafsu. Ta’aruf merupakan proses yang dilakukan secara bertanggung jawab untuk mengenali kepribadian, latar belakang keluarga, pendidikan, akhlak, serta kualitas keberagamaan calon pasangan.
Dengan proses tersebut, keputusan untuk menikah diharapkan tidak hanya didasarkan pada emosi sesaat atau ketertarikan lahiriah, tetapi melalui pertimbangan yang matang.
Prinsip saling mengenal ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa saling mengenal merupakan bagian dari sunnatullah dalam kehidupan manusia. Dalam konteks menuju pernikahan, ta’aruf dapat menjadi sarana untuk mengetahui karakter, akhlak, dan kesiapan masing-masing calon pasangan.
Dengan begitu bahwa syariat tidak menentukan berapa lama seseorang harus menjalani proses ta’aruf. Ukurannya adalah tercapainya pemahaman yang cukup mengenai calon pasangan sehingga dapat menentukan apakah hubungan tersebut dilanjutkan menuju khitbah atau dihentikan karena tidak ditemukan kecocokan.
Dalam memilih pasangan, Islam mengakui bahwa seseorang dapat tertarik karena harta, keturunan, maupun penampilan. Namun, Rasulullah SAW mengajarkan agar agama menjadi pertimbangan utama.
Rasulullah SAW bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
“Perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. al-Bukhari).
Rasulullah SAW juga mengingatkan agar kecantikan dan harta tidak dijadikan ukuran utama dalam memilih pasangan.
لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَأَمَةٌ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
Artinya:
“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, sebab boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya membuatnya melampaui batas. Perempuan yang memiliki agama lebih utama.” (HR. Ibnu Majah).
Pesan dari hadis tersebut adalah bahwa fondasi rumah tangga bukan semata-mata penampilan atau kemewahan. Keimanan, akhlak, dan ketakwaan menjadi bekal penting untuk menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan berumah tangga.
Setelah ta’aruf, Islam mengenal tahap khitbah atau peminangan. Namun, khitbah belum menjadikan dua orang sebagai suami dan istri. Karena itu, batasan syariat tetap berlaku sampai akad nikah dilangsungkan.
Salah satu prinsip yang harus dijaga adalah tidak melakukan tindakan yang dapat membuka jalan menuju kemaksiatan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 32).
Larangan tersebut juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Artinya:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan menjadi orang ketiga di antara keduanya.” (HR. Ahmad).
Karena itu, proses ta’aruf hendaknya tetap dilakukan dengan menjaga kehormatan dan batas-batas yang telah ditentukan syariat.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:
سَدُّ الذَّرِيعَةِ
Artinya:
“Menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan.”
Kaidah lainnya menyebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Kedua kaidah tersebut mengajarkan pentingnya menghindari berbagai hal yang berpotensi menyeret seseorang kepada kemaksiatan, meskipun pada awalnya terlihat sebagai sesuatu yang sederhana.
Ta’aruf juga seharusnya menjadi ruang untuk mengenal kelebihan dan kekurangan masing-masing secara jujur dan terbuka. Sebab, tidak ada manusia yang sempurna.
Tujuan ta’aruf bukan mencari pasangan tanpa cela, melainkan menemukan seseorang yang bersedia tumbuh bersama dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Di tengah kehidupan modern yang kerap menormalisasi hubungan tanpa ikatan, umat Islam dituntut tetap berpegang pada tuntunan syariat. Ta’aruf menjadi salah satu jalan agar proses menuju pernikahan tetap terjaga kehormatannya, kesuciannya, sekaligus menghasilkan keputusan yang penuh tanggung jawab.
Pada akhirnya, pernikahan bukan hanya tentang menemukan orang yang dicintai, tetapi juga tentang menemukan pasangan yang dapat bersama-sama membangun kehidupan berdasarkan iman, akhlak, dan ketakwaan.
Semoga setiap pemuda dan pemudi muslim diberi kemudahan menempuh jalan yang diridai Allah SWT, dipertemukan dengan pasangan yang saleh dan salehah, serta dianugerahi keluarga yang dipenuhi sakinah, mawaddah, dan raḥmah.




Comment